Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemeliharaan mutu BBM, khususnya Pertamax. Padahal, setiap SPBU milik Pertamina tidak dibenarkan merubah, menambah, atau mengganti mutu, warna, nama BBM yang disalurkan.
Selama penghentian operasional sementara, lanjut dia, masyarakat tetap dapat membeli BBM di SPBU terdekat lainnya yaitu SPBU 34-15106 Pinang, 34-15118 Sudimara Pinang, 34-15102 Ciledug dan 34-15136 Karang Tengah untuk Kota Tangerang.
Kemudian, SPBU 31-13701 COCO Gandaria Jakarta Timur untuk Kota Depok dan SPBU 34-11507 dan 34-11508 Kebun Jeruk untuk Kota Jakarta Barat.
Eko memastikan, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan keamanan stok BBM bagi masyarakat di wilayah Kota Tangerang, Kota Depok dan Kota Jakarta Barat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)