JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Sembilan Mutiara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 2 April 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Dimas dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2024).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024.