Perpanjangan Izin Tambang Vale Sudah di Tangan Bahlil

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 10:53 WIB
Perpanjangan IUPK Vale ditangan Bahlil (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan perpanjangan kontrak untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah diserahkan kepada Kementerian Investasi.

Katanya, semua aspek administrasi, teknis pertambangan, dan kewajiban investasi oleh INCO, telah dipertimbangkan dan dipenuhi dalam proses tersebut.

“Sudah di-issue ke Kementerian Investasi karena izin sekarang satu pintu. Jadi satu pintu dan kita mengurus masalah yang terkait dengan teknis pertambangan KK menjadi IUPK,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Arifin mengatakan, pihaknya juga telah menyelesaikan evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dari permohonan perpanjangan KK Vale menjadi IUPK tersebut.

"Terkait proses penerbitan SK IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM telah sampaikan draft SK PT Vale Indonesia kepada Menteri Investasi melalui surat tahun 2024 pada tanggal 22 Maret, hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai lanjutan Vale Indonesia," tutur Arifin.

Arifin menuturkan bahwa dalam memberikan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, pemerintah juga telah melakukan pertimbangan yang matang. Keputusan untuk memberikan IUPK dengan masa berlaku hingga 2035 bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyediaan bahan baku bagi industri hilir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya