Pekerja Migran Oleh-Oleh Lebaran Ditahan Bea Cukai karena Aturan Barang Bawaan Impor

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 10 April 2024 03:15 WIB
Bea Cukai sita barang bawaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Momen menjelang Lebaran ini dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk pulang kampung. Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga.

Dampak Aturan Barang Bawaan Impor, Oleh-Oleh Lebaran Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor juga berdampak pada pekerja migran yang kembali di Indonesia.

Menurutnya, barang dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu akan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

Kendati demikian, ekonom dari INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai Permendag ini perlu direvisi karena dianggap "tidak mulus" ketika dijalankan di lapangan.

Kelompok pekerja migran Indonesia meminta pemerintah membebaskan mereka dari peraturan pembatasan impor barang yang berlaku 10 Maret 2024 karena hanya menambah beban pekerja migran dan keluarganya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya