Karsiwen memaparkan, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai sebetulnya telah menggelar sosialisasi online dengan sejumlah kelompok buruh migran pada 22 Maret lalu.
Mengapa Kemendag menetapkan aturan ini?
Pembatasan impor barang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang direvisi menjadi Permendag nomor 3 tahun 2024.
Salah satu tujuan aturan ini adalah mengembalikan pengawasan sejumlah komoditas dari post border atau diawasi setelah beredar di pasaran oleh kementerian/lembaga terkait menjadi border atau diawasi di perbatasan negara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan atau bandara.
Intinya, aturan ini ingin menertibkan masuknya barang impor yang dijajakan kembali oleh pelaku jasa titip alias jastip seperti yang terjadi pada Februari 2024.
Barang bawaan apa saja yang dibatasi dari luar negeri?
1. Makanan dan minuman bernilai paling tinggi USD1.500.
2. telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan selama jangka waktu satu tahun.
3. Alas kaki paling banyak dua pasang per orang.
4. Tas paling banyak dua buah per orang.
5. Barang elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling tinggi USD1.500 per orang.
6. Mainan bernilai paling tinggi USD1.500 per orang.
7. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga paling banyak 20 buah per orang.
8. Obat tradisional dan suplemen kesehatan bernilai paling tinggi USD1.500.
9. Barang tekstil adi lainnya paling banyak lima potong per orang.
10. Minuman beralkohol paling banyak 1 liter per orang.
Barang apa saja yang dibatasi lewat pos dari luar negeri?
1. Tekstil dan produk tekstil batik bernilai paling tinggi USD1.500 per pengiriman.
2. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi paling banyak lima potong per pengiriman.
3. Tas paling banyak dua buah per pengiriman.
4. Mainan bernilai paling tinggi USD1.500 per pengiriman.
5. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga paling banyak 20 buah per pengiriman.
6. Obat tradisional bernilai paling tinggi USD1.500 per pengiriman.
Apakah Permendag ini sudah tepat mencegah praktik jastip?
Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menilai aturan Permendag soal pembatasan impor barang ini harus dikaji kembali.
Sebab sejak diberlakukan, banyak temuan masalah di tahap pelaksanaannya, seperti yang kini dialami pekerja migran Indonesia.
Menurut dia, pihak pelaksana yakni bea cukai harus memilah dengan benar dan teliti mana barang yang memang diperuntukkan untuk berbisnis dan mana yang untuk konsumsi pribadi.
Jangan sampai, tujuan semula yang ingin menghalau praktik jastip justru merugikan banyak orang pribadi.
"Karena dua hal ini memiliki garis yang samar. Kita harus jeli melihat praktik keduanya. Tentu yang perlu dilihat juga apakah sepadan kebijakan ini untuk menghalau bigger fish-nya?" ujarnya.
Baca Selengkapnya: Dampak Aturan Barang Bawaan Impor, Oleh-Oleh Lebaran Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai
(Taufik Fajar)