Pekerja Migran Oleh-Oleh Lebaran Ditahan Bea Cukai karena Aturan Barang Bawaan Impor

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 10 April 2024 03:15 WIB
Bea Cukai sita barang bawaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Momen menjelang Lebaran ini dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk pulang kampung. Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga.

Dampak Aturan Barang Bawaan Impor, Oleh-Oleh Lebaran Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor juga berdampak pada pekerja migran yang kembali di Indonesia.

Menurutnya, barang dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu akan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

Kendati demikian, ekonom dari INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai Permendag ini perlu direvisi karena dianggap "tidak mulus" ketika dijalankan di lapangan.

Kelompok pekerja migran Indonesia meminta pemerintah membebaskan mereka dari peraturan pembatasan impor barang yang berlaku 10 Maret 2024 karena hanya menambah beban pekerja migran dan keluarganya.

Seorang buruh migran di Taipei, Tutik, bercerita empat kardus oleh-oleh yang dikirim sejak Februari lalu tertahan di gudang bea cukai Semarang, Jawa Tengah. Padahal isinya hanya barang bekas pemberian majikannya beserta beberapa makanan untuk hadiah Idul Fitri keluarganya di Ngawi, Jawa Timur.

Kata Tutik, pihak ekspedisi mengatakan barang-barangnya yang dikemas sebanyak empat kardus tertahan di bea cukai Semarang tanpa alasan jelas.

"Saya cek di aplikasi ekspedisi tiba di pelabuhan 13 Maret 2024, sampai sekarang masih antre katanya di bea cukai," ujar Tutik dikutip BBC News Indonesia, Selasa (9/4/2024).

Empat kardus kirimannya itu terdiri dari dua kardus berukuran besar dan dua kardus kecil. Kata ibu tiga anak ini, tak ada yang spesial atau mahal di dalamnya. Kebanyakan adalah barang-barang bekas pemberian majikannya yang sudah meninggal di panti jompo.

Pekerja migran berusia 50 tahun ini mengaku tak habis pikir dengan kebijakan pemerintah yang menahan barang-barangnya tersebut.

Sebab semua barang itu dibeli dari hasil jerih payahnya bekerja selama sembilan tahun di Taipei.

Tutik mengaku merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

"Terus terang saya kecewa, kami di sini kondisinya susah, eh malah kena tahan. Ya Allah... Padahal cuma makanan buat Lebaran di rumah," ucapnya dengan nada geram.

"Sakit rasanya diperlakukan begini. Kami bukan maling, bukan koruptor, barang-barang itu bukan untuk diperjualbelikan. Saya kumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk menyenangkan keluarga."

Kini, Tutik mengatakan hanya bisa pasrah dengan nasib barang-barangnya. Pihak ekspedisi, kata dia, tak bisa memastikan kapan kirimannya lolos dari antrean bea cukai Semarang.

Tutik sangat berharap pemerintah tidak mempersulit barang-barang kiriman pekerja migran yang disebutnya tidak mahal tersebut.

"Dengan segala hormat kepada Presiden saya mohon jangan dipersulit untuk pengiriman barang-barang kami yang cuma baju bekas."

"Saya takut makanan-makanan itu bisa kadaluarsa. Tolong bapak-bapak kami penyumbang devisa negara, bukan koruptor."

Kelompok buruh migran minta dibebaskan dari aturan pembatasan impor barang

Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Sekar Bumi), Karsiwen, mengatakan apa yang dialami Tutik juga terjadi pada buruh migran lainnya di banyak negara.

Dari laporan yang dia terima, barang-barang yang dikirim sebelum revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor itu diberlakukan pada 10 Maret lalu, terhambat di bea cukai.

Padahal seharusnya diberikan jeda waktu bagi barang yang dikirim sebelum peraturan tersebut diterapkan.

Karena imbasnya, ada keluarga pekerja migran yang akhirnya terpaksa menebus beberapa barang kirimannya karena dianggap sebagai 'barang impor'.

"Aturan ini kan saklek banget, harusnya ada jeda waktu sosialisasi kepada teman-teman buruh yang sudah duluan mengirim barangnya. Nah ini kan tidak," kata Karsiwen, Senin (8/4/2024).

Karsiwen memaparkan, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai sebetulnya telah menggelar sosialisasi online dengan sejumlah kelompok buruh migran pada 22 Maret lalu.

Mengapa Kemendag menetapkan aturan ini?

Pembatasan impor barang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang direvisi menjadi Permendag nomor 3 tahun 2024.

Salah satu tujuan aturan ini adalah mengembalikan pengawasan sejumlah komoditas dari post border atau diawasi setelah beredar di pasaran oleh kementerian/lembaga terkait menjadi border atau diawasi di perbatasan negara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan atau bandara.

Intinya, aturan ini ingin menertibkan masuknya barang impor yang dijajakan kembali oleh pelaku jasa titip alias jastip seperti yang terjadi pada Februari 2024.

Barang bawaan apa saja yang dibatasi dari luar negeri?

1. Makanan dan minuman bernilai paling tinggi USD1.500.

2. telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan selama jangka waktu satu tahun.

3. Alas kaki paling banyak dua pasang per orang.

4. Tas paling banyak dua buah per orang.

5. Barang elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling tinggi USD1.500 per orang.

6. Mainan bernilai paling tinggi USD1.500 per orang.

7. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga paling banyak 20 buah per orang.

8. Obat tradisional dan suplemen kesehatan bernilai paling tinggi USD1.500.

9. Barang tekstil adi lainnya paling banyak lima potong per orang.

10. Minuman beralkohol paling banyak 1 liter per orang.

Barang apa saja yang dibatasi lewat pos dari luar negeri?

1. Tekstil dan produk tekstil batik bernilai paling tinggi USD1.500 per pengiriman.

2. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi paling banyak lima potong per pengiriman.

3. Tas paling banyak dua buah per pengiriman.

4. Mainan bernilai paling tinggi USD1.500 per pengiriman.

5. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga paling banyak 20 buah per pengiriman.

6. Obat tradisional bernilai paling tinggi USD1.500 per pengiriman.

Apakah Permendag ini sudah tepat mencegah praktik jastip?

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menilai aturan Permendag soal pembatasan impor barang ini harus dikaji kembali.

Sebab sejak diberlakukan, banyak temuan masalah di tahap pelaksanaannya, seperti yang kini dialami pekerja migran Indonesia.

Menurut dia, pihak pelaksana yakni bea cukai harus memilah dengan benar dan teliti mana barang yang memang diperuntukkan untuk berbisnis dan mana yang untuk konsumsi pribadi.

Jangan sampai, tujuan semula yang ingin menghalau praktik jastip justru merugikan banyak orang pribadi.

"Karena dua hal ini memiliki garis yang samar. Kita harus jeli melihat praktik keduanya. Tentu yang perlu dilihat juga apakah sepadan kebijakan ini untuk menghalau bigger fish-nya?" ujarnya.

Baca Selengkapnya: Dampak Aturan Barang Bawaan Impor, Oleh-Oleh Lebaran Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya