Ia juga mengimbau pengguna jasa penyeberangan agar datang ke pelabuhan sesuai dengan waktu keberangkatan yang dijadwalkan dalam tiket kapal sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang maupun kendaraan di pelabuhan.
"Kami kembali lagi mengimbau kepada pengguna jasa, mohon bekerja sama agar membeli tiket sebelum tiba dan datang sesuai dengan tanggal yang ada di tiket," ujarnya.
ASDP telah memberlakukan kebijakan penghapusan masa berlaku tiket untuk 24 jam pertama selama periode 11-21 April 2024 atau selama masa arus balik Lebaran.
Dengan demikian Shelvy melanjutkan calon penumpang kapal tak perlu khawatir terhadap masa berlaku tiket sehingga tidak harus datang lebih awal ke pelabuhan yang bisa memicu kepadatan atau kemacetan kendaraan di pelabuhan.
(Taufik Fajar)