Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sebagai pedoman pelaksanaan penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi.
"Penutupan operasional Bandara Samratulangi kami sesuaikan dengan kondisi terupdate, dan kami berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memaklumi kondisi force majeure ini demi keselamatan penerbangan. Semoga semua kembali normal dan kondusif," pungkas Ambar.
(Feby Novalius)