Viral! Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp30 Juta, Kok Bisa?

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 09:29 WIB
Beli sepatu impor kena bea masuk hingga Rp30 juta (Foto: Freepik)
Share :

Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3. Adapun sanksi yang dikenakan mencapai Rp24 juta.

“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” demikian penjelasan Bea Cukai.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya