10. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
11. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
12. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
13. Cedera dan penyakit akibat sengaja menyakiti diri atau upaya bunuh diri
14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
15. Pengobatan mandul atau infertilitas
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
Baca Selengkapnya: Ini 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
(Feby Novalius)