Catat! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 04:23 WIB
Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan kesehatan bagi penggunanya. Namun, BPJS tidak menanggung biaya pengobatan untuk 21 penyakit berikut.

BPJS adalah hasil modifikasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Sebelumnya, BPJS dikenal dengan nama PT Askes.

Masyarakat menengah kebawah mengaku bahwa BPJS sangat membantu mereka dari segi biaya pengobatan. Mereka hanya perlu mengeluarkan Rp35.000 sebulan untuk memiliki asuransi kesehatan dengan fasilitas kelas III.

Namun tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS, berikut daftarnya:

1. Penyakit yang disebabkan ketergantungan obat dan alkohol

2. Alat kontrasepsi

3. Perawatan untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

4. Perbekalan kesehatan rumah tangga

5. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

6. Cedera dan penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran

7. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

8. Pemasangan behel

9. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

10. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat

11. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

12. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

13. Cedera dan penyakit akibat sengaja menyakiti diri atau upaya bunuh diri

14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

15. Pengobatan mandul atau infertilitas

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Selengkapnya: Ini 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya