JAKARTA - Bea Cukai mengungkapkan keterlibatan pegawainya pada kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Bea Cukai pun memutuskan untuk mencopot Sdr KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang.
"Pencopotan status kepegawaian Sdr. KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (3/5/2024).
Bea Cukai mendukung penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
"Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini," tegas Nirwala.
Dia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Sdr. KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.