JAKARTA – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius melakukan kunjungan ke Kabupaten Klungkung Bali untuk menindaklanjuti pembatasan jam operasional warung madura.
Yulius juga melakukan kesepakatan dengan Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bahwa tidak ada pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius.
Jendrika menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong dan bahkan belum pernah menerima aduan atau laporan terkait hal tersebut.
Perda yang ramai dipermasalahkan adalah Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Pengaturan jam operasional hanya berlaku pada supermarket atau minimarket.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.