Makanya ia menyayangkan adanya kebijakan dari pemerintah daerah (Pemda), maupun dari instansi pemerintah lain yang melarang Warung Madura buka 24 jam. Padahal sejauh ini bermunculannya warung Madura membuat angka pengangguran berkurang, dan perputaran ekonomi masyarakat sekitar warung juga bergeliat.
"(Adanya kebijakan larangan buka 24 jam) Dirugikan, karena dengan adanya toko Madura yang buka 24 jam dan harganya yang kompetitif dari toko-toko modern. Sangat merugikan masyarakat, yang dirugikan masyarakat kecil contohnya ketika tengah malam butuh rokok, butuh mie, butuh makan," terangnya.
Ia justru meminta pemerintah pusat dan Pemda bersinergi mendukung UMKM seperti Warung Madura seperti itu. Salah satunya dengan memberikan regulasi yang berpihak ke pelaku UMKM.
"Kalau perlu di support dan didukung tinggal bagaimana cara membuat regulasi dan penataannya. Saya kira tidak ada alasan dari kementerian. Jadi kalau nanti ada regulasi yang melarang dari BNPM bisa bersurat atau audiensi langsung," paparnya.
Kini pihaknya juga tengah fokus membantu beberapa pelaku usaha UMKM, baik dalam bentuk Warung Madura maupun lainnya, dalam bentuk advokasi secara hukum, maupun pembinaan.
"Kita dikoordinir, takut kalau ada yang mengganggu, kita bisa mendampingi semacam advice, atau pendampingan hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, Warung Madura sempat menjadi perbincangan karena adanya larangan operasional buka 24 jam di Bali. Aturan itu diterapkan Kabupaten Klungkung, Bali, melalui Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Namun setelah ramai hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengkaji Perda tersebut, dan memutuskan tidak ada larangan spesifik operasional 24 jam Warung Madura.
Baca Selengkapnya: Perputaran Uang Warung Madura Buka 24 Jam Tembus Rp10 Juta per Hari
(Taufik Fajar)