JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal gugatan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Indofarma Tbk (INAF). Dia bakal membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bila terbukti ada kasus penyelewengan di internal perusahaan.
Saat ini, Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi untuk mengkaji lebih jauh masalah keuangan Indofarma. Adapun, anak usaha PT Bio Farma (Persero) itu masih terjerat gugatan PKPU.
“Dan saya sudah bertemu dengan BPK untuk Indofarma ini untuk benar-benar kita uraikan (masalah), lalu kalau memang ada penyelewengan kita bawa kepada Kejaksaan bersama BPK,” ujar Erick saat ditemui di kawasan TMII, Jakarta Timur, Minggu (5/5/2024).
Bukan soal PKPU saja, BUMN obat-obatan ini juga belum membayarkan gaji karyawan sejak Maret 2024. Perkaranya, perusahaan tak memiliki dana untuk melunasi kewajiban tersebut.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebut, nantinya pembayaran gaji karyawan Indofarma akan dibantu oleh PT Biofarma (Persero), selaku induk usaha.
“Dibantu sama holding. Karena Indofarmanya gak ada resources,” papar Tiko.