JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membebastugaskan oknum pegawai yang melakukan tindak penipuan dengan membuat dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Dikatakan bahwa saat ini, oknum pegawai yang menduduki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu telah dicopot.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengungkap bahwa oknum pegawai dengan inisial LHS tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Ia menegaskan bahwa Kemenperin tidak segan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK. Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis," kata Febri dalam pernyataan resminya pada Senin (6/5/2024).
Untuk diketahui, sebelumnya Kemenperin mendapat pengaduan dari masyarakat terkait beberapa SPK yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.
Febri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
Febri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
Menurut penuturannya, perbuatan ini dilakukan oleh LHS dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai PPK lalu membuatkan SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
"Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai PPK di Direktorat IKHF. Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat SPK fiktif," ujar Febri.
Meski demikian, Febri menekankan bahwa perbuatan LHS tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Ia pun mengimbau masyarakat agar memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui LPSE.
"Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tandas Febri.
(Taufik Fajar)