JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membebastugaskan oknum pegawai yang melakukan tindak penipuan dengan membuat dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Dikatakan bahwa saat ini, oknum pegawai yang menduduki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu telah dicopot.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengungkap bahwa oknum pegawai dengan inisial LHS tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Ia menegaskan bahwa Kemenperin tidak segan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK. Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis," kata Febri dalam pernyataan resminya pada Senin (6/5/2024).
Untuk diketahui, sebelumnya Kemenperin mendapat pengaduan dari masyarakat terkait beberapa SPK yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.
Febri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.