Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam mempercepat kepengurusan lahan relokasi bagi korban terdampak erupsi Gunung Ruang. Namun sebelum dilakukan sertipikasi, saat ini masih terdapat proses penghitungan nilai serta negosiasi antara pemerintah dengan pemilik lahan.
"Timeline -nya sangat ditentukan oleh seberapa cepat appraisal dilakukan, kemudian negosiasi terjadi dan disepakati oleh semua pihak. Kemudian ada ganti untung, bukan ganti rugi, kompensasi dari Pemerintah Provinsi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sini. Setelah itu segera kita urus, kita ingin percepat segala sesuatunya," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)