Namun jika seandainya tukang parkir seperti dirinya ditertibkan, ia hanya bisa berharap agar pemerintah bisa memberi pekerjaan pengganti.
“Ya cariin solusi aja, soalnya kan susah cari pekerjaan sekarang,” ujar Kaharudin, Kamis (9/5/2024).
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara.
Di mana kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).
(Taufik Fajar)