JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta Satpol PP dan Dishub untuk menertibkan juru parkir liar di mini market.
Heru Budi menyebutkan setiap minimarket ada tulisan yang menyebutkan parkir gratis. Namun, jika masih ada juru parkir maka tidak ada boleh paksaan terhadap warga yang berbelanja.
Meski peraturan sudah menetapkan jika parkir gratis, masih ada tukang parkir yang memanfaatkan lahan parkir minimarket untuk mencari sesuap nasi.
Salah satunya adalah Kaharudin, seorang tukang parkir yang mencari nafkah di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Ia sendiri belum mengetahui terkait rencana penertiban parkir ini.
Namun jika seandainya tukang parkir seperti dirinya ditertibkan, ia hanya bisa berharap agar pemerintah bisa memberi pekerjaan pengganti.
“Ya cariin solusi aja, soalnya kan susah cari pekerjaan sekarang,” ujar Kaharudin, Kamis (9/5/2024).
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara.
Di mana kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).
(Taufik Fajar)