Cara Menghapus Data di Pinjol

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 17:03 WIB
Cara menghapus data pinjol (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Simak cara menghapus data di pinjol berikut jika pernah mengambil pinjaman online, terlebih di pinjol ilegal.

Mahalnya harga barang serta sulitnya mencari pekerjaan membuat beberapa masyarakat bertahan hidup dengan mengandalkan pinjaman online. Sayangnya banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming pencairan yang cepat hingga menggunakan pinjol illegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau masyarakat agar mengajukan pinjam ke pinjaman online yang sudah legal.

Karena kebanyakan pinjol ilegal yang sudah beredar dan memberikan bunga yang besar. Hal ini akan menimbulkan masalah baru dan bukannya menyelesaikan masalah.

Berikut cara menghapus data di pinjol :

  • Menghapus aplikasi pinjol
  • Pengguna cukup meng-uninstall aplikasi pinjol melalui google play store ataupun app store
  • Menghapus keseluruhan data yang terdapat di aplikasi
  • Pengguna aplikasi pinjol dapat menghapus data yang ada di aplikasi pinjol. Dengan menghapus data pada aplikasi, pengguna telah meminimalkan resiko penyebaran data.
  • Menghubungi Call Center Aplikasi

  • Pengguna juga dapat langsung menghubungi customer service aplikasi pinjaman online. Setelah tagihan telah diselesaikan, peminjam dapat mengajukan penghapusan data pribadi.
  • Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jika ancaman-ancaman yang dilakukan pihak pinjaman online, pengguna dapat mengadukan ketidaknyamanan tersebut ke lembaga OJK.

Peminjam dapat menghubungi OJK melalui platform berikut:

  • Kontak resmi OJK dengan nomor 157
  • WhatsApp OJK dengan nomor 081-157-157
  • Email OJK dengan alamat waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Situs resmi ojk.go.id

Setelah menghubungi OJK, pengguna pinjol hanya perlu menungggu kelanjutannya, karena penelusuran akan dilakukan untuk menentukan tindakan lebih lanjut.

Kini pengguna aplikasi pinjaman online sudah mengetahui cara menghapus data di pinjol. Perlu diingat untuk senantiasa mengajukan pinjaman online di tempat yang sudah legal ya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya