Kaharudin menyampaikan jika seandainya tukang parkir seperti dirinya ditertibkan, pemerintah harus dapat memberikan pekerjaan pengganti.
“Ya cariin solusi aja, soalnya kan susah cari pekerjaan sekarang,” ungkap Kaharudin, Jumat(10/5/2024).
2. Tukang Parkir Wajib Berizin Surat Dishub
Juru parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, apabila petugas parkir tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dishub, maka kegiatan parkir tersebut dianggap parkir liar atau ilegal. Tentunya parkir ilegal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
3. Parkir Liar Dituntut 9 Tahun Penjara
Kendaraan tidak boleh di parkir secara sembarangan, baik itu juru parkir dan lokasi parkir. Karena hal tersebut telah diatur oleh pemerintah.
Juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara. Sebagaimana sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan peraturan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait juru parkir liar bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.
Peraturan tersebut diberlakukan pemerintah sebagai tujuan membangun keamanan dan kenyamanan bersama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)