3 Fakta Tukang Parkir dari Susah Cari Pekerjaan hingga Bisa di Penjara

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Minggu 12 Mei 2024 04:09 WIB
Tukang Parkir harus punya surat izin dari Dishub (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Profesi tukang parkir sering kali menjadi topik perbincangan masyarakat. Terlihat sebagai pekerjaan sederhana, ternyata profesi ini memiliki beragam fakta mulai dari kesulitan mencari pekerjaan hingga risiko hukuman penjara.

Keberadaan juru parkir kerap membuat masyarakat resah dengan tingkah yang diperbuatnya. Banyak warganet yang mengeluhkan juru parkir contohnya di minimarket, hanya bertingkah semaunya.

Terkadang juru parkir hanya muncul pada saat pemilik kendaraan keluar dari minimarket yang kemudian jukir hanya meniup peluit untuk meminta uang parkir.

Maka dari itu berdasarkan penelusuran Okezone, Minggu (12/5/2024), berikut 3 fakta tukang parkir dari susah cari pekerjaan hingga bisa di penjara:

1. Tukang Parkir Susah Cari Kerja

Banyak tukang parkir berasal dari latar belakang ekonomi yang sulit sehingga kesulitan untuk mencari pekerjaan lainnya.

Sehingga masih banyak tukang parkir yang memanfaatkan lahan parkir salah satunya minimarket untuk mencari nafkah, padahal terdapat peraturan yang sudah menetapkan bahwa konsumen minimarket tidak dikenai biaya parkir.

Seorang tukang parkir yakni Kaharudin yang bekerja di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur, saat diwawancarai mengatakan belum mengetahui rencana penertiban parkir liar.

Kaharudin menyampaikan jika seandainya tukang parkir seperti dirinya ditertibkan, pemerintah harus dapat memberikan pekerjaan pengganti.

“Ya cariin solusi aja, soalnya kan susah cari pekerjaan sekarang,” ungkap Kaharudin, Jumat(10/5/2024).

2. Tukang Parkir Wajib Berizin Surat Dishub

Juru parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, apabila petugas parkir tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dishub, maka kegiatan parkir tersebut dianggap parkir liar atau ilegal. Tentunya parkir ilegal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

3. Parkir Liar Dituntut 9 Tahun Penjara

Kendaraan tidak boleh di parkir secara sembarangan, baik itu juru parkir dan lokasi parkir. Karena hal tersebut telah diatur oleh pemerintah.

Juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara. Sebagaimana sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan peraturan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait juru parkir liar bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.

Peraturan tersebut diberlakukan pemerintah sebagai tujuan membangun keamanan dan kenyamanan bersama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya