Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Nindyo mengatakan bahwa ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.
Atas kegiatan ilegal itu, Tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia.
(Feby Novalius)