Pengacara Laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke Sri Mulyani, Singgung Uang Rp7 Miliar

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 16:27 WIB
Pengacara Laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke Kemenkeu. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas melaporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) ke Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta. Laporan tersebut terkait kerjasama klien Andreas, Wijanto Tirtasana dengan REH yang teleah berjalan sejak 2017 hingga 2022.

Diungkapkan Andreas, kehadirannya di Kemenkeu guna mem-follow up surat yang pernah dikirimkannya ke Menteri Keuangan. Kali ini, Andreas kembali memasukkan surat ke Irjen Kemenkeu.

"Perkara yang kami laporkan baik di KPK maupun yang terakhir itu dikantor instansi terkait yang kami laporkan, jadi untuk minta update seperti itu," ujarnya.

Andreas pun merespon apa yang disampaikan REH di Polda Metro Jaya mengenai klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp60 miliar. Saat itu, REH mengaku bahwa uang Rp60 miliar uang itu adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

Dikatakan Andreas, dirinya tidak berfokus ke uang Rp60 miliar tersebut, sebab menurytnya uang itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarga (REH).

"Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada klien kami sebesar Rp7 Miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai, ini kesepakatan yang ditandatangani," jelas Andreas.

Oleh karena itu, Andreas mempertanyakan uang Rp7 miliar didaftarkan REH ke Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) atau tidak.

"Jadi kalau misalkan memang kami pertanyakan yang Rp 7 Miliar ini didaftarkan tidak ke LHKPN? kita tidak usah mikir kemana-manaa. Anggaplah ini didaftarkan, anggap yang Rp60 miliar itu kan sudah diakui di Polda Metro Jaya katanya milik perusahaan, tapi kita cek di AHU, saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu aja," papar Andreas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya