Segini Gaji Pegawai Bea Cukai yang Jadi Sorotan karena Kontroversi Kasus Barang Impor Tertahan

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 17:19 WIB
Segini Gaji Pegawai Bea Cukai yang Jadi Sorotan karena Kontroversi Kasus Barang Impor Tertahan. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

JAKARTA - Segini gaji pegawai Bea Cukai yang jadi sorotan karena kontroversi kasus barang impor tertahan. Bea Cukai menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir karena kasus barang yang ditahan tidak hanya satu kasus dalam kurun waktu yang berdekatan.

Salah satu kasus yang menjadikan Bea Cukai disorot adalah penahanan barang donasi untuk membantu proses pembelajaran di Sekolah Luar Biasa (SLB). Penahanan barang donasi sejak 2022 ini memicu amarah warganet.

Salah satu YouTuber sekaligus TikToker mainan, Medy Renaldy juga mendapati mainan yang ia beli dari luar negeri rusak dan kehilangan bagian penting yang berupa koin koleksi. Pengalamannya ini ia bagikan di laman media sosialnya untuk mendapatkan keadilan, terlebih mainannya ini sempat tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Masyarakat pun menjadi bertanya-tanya mengenai pendapatan yang diterima oleh Bea Cukai. Pendapatan yang diterima oleh Bea Cukai berupa gaji dan tunjangan.

Untuk gaji Bea Cukai masuk ke dalam jajaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertera dalam aturan pokok PNS, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan peraturan, gaji yang diterima Bea Cukai sebagai berikut

Golongan I

* Golongan Ia : Rp 1.486.500 - Rp 2.224.600

* Golongan Ib : Rp 1.623.400 - Rp 2.355.200

* Golongan Ic : Rp 1.692.100 - Rp 2.454.800

* Golongan Id : Rp 1.763.600 - Rp 2.558.700

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya