Peti dan Abu Jenazah dari Luar Negeri Tidak Kena Bea Masuk, Ini Aturannya

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 08:04 WIB
Peti Jenazah Tidak Kena Bea Masuk. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

Dia bercerita sebelumnya sempat melayat ke rumah temannya, di mana sang ayah meninggal di Penang, Malaysia. Saat itu dia mendapat cerita bahwa keluarga almarhum harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuitnya.

Sementara itu, saat berita ini diturunkan akun @ClarissaIcha telah kembali mengklarifikasi perihal isu pengenaan bea masuk peti mati ini.

"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri. (1)," cuit akun tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai.

"Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat. (3)," lanjutnya.

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih. (4)," pungkas akun @ClarissaIcha tersebut.

Baca Selengkapnya: Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya