JAKARTA - Ini perbedaan fasilitas kamar di kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan standar rawat inap yang akan menggantikan kelas BPJS di 2025.
Presiden Joko Widodo menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 103 B ayat 1 peraturan tersebut berisi “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,”.
Dengan penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan ini, pengguna BPJS akan menerima fasilitas pelayanan yang sama dari rumah sakit. Sebelum adanya layanan KRIS ini, pengguna BPJS mendapatkan pelayanan fasilitas yang berbeda sesuai dengan kelasnya.
Ini perbedaan fasilitas kamar di kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS.
Fasilitas KRIS
Fasilitas yang didapatkan KRIS dijelaskan dalam Pasal 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Diantaranya :
Ventilasi udara
Pencahayaan ruangan
Kelengkapan tempat tidur
Nakas per tempat tidur
Temperatur ruangan
Tirai/partisi antar tempat tidur
Outlet oksigen
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Fasilitas Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Fasilitas Kelas 1
Ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang
Memilih dokter spesialis
Fasilitas TV, lemari es, dan AC