JAKARTA – Segini iuran kelas BPJS Kesehatan yang dihapus diganti KRIS. Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan menghapus BPJS beserta sistem kelas yang ada, yaitu kelas 1, 2 dan 3. Pergantian sistem kelas BPJS akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penerapan sistem KRIS akan diberlakukan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS secara serentak dimulai pada 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.
Setelah kabar tersebut keluar timbul pertanyaan lain di benak masyarakat terkait kebijakan besaran iuran terbaru.
Setelah terbit keputusan pergantian sistem terbaru, besaran iuran KRIS belum mendapat informasi lanjutan. Namun kabarnya jumlah besar iuran akan diusahakan sesuai dengan kondisi kemampuan finansial masyarakat, karena terdapat beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
BPJS Kesehatan juga akan mengusahakan untuk meluncurkan kabar lanjutan terkait besaran iuran KRIS tiga bulan sebelum sistem KRIS diberlakukan.
Sementara itu iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan sebelumnya pada kelas 1, 2 dan 3.
Berikut rincian besaran iuran tiap kelas BPJS Kesehatan: