JAKARTA - Pegawai Kementerian BUMN direncanakan bisa libur selama 3 hari dalam seminggu. Namun, hal tersebut belum diterapkan secara keseluruhan.
Libur 3 hari selama seminggu tersebut dikarenakan akan ditambahkannya hari Jumat untuk menambah hari libur selain hari Sabtu dan Minggu.
Hal tersebut juga mendapatkan respon dari DPR. Komisi VI DPR menyatakan bahwa tidak setuju dengan rencana 3 hari libur dalam seminggu di Kementerian BUMN maupun BUMN di Indonesia.
Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Sabtu (18/5/2024), berikut fakta karyawan BUMN bakal libur 3 hari dalam seminggu hingga respon DPR :
1. Peduli Karyawan
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan bahwa libur 3 hari tersebut merupakan sebuah sikap peduli kepada karyawan, terutama dalam aspek produktivitas hingga kesejahteraan karyawan.
“Ini untuk karyawan Kementerian BUMN, jadi ini adalah salah satu program kita waktu itu disampaikan Pak Menteri bahwa ini untuk di Kementerian BUMN dulu,” ujar Tedi.
“Kita ingin lihat bahwa ini kita galakkan kita harus lebih care pada karyawan Kementerian BUMN, kita ingin lihat dampaknya pada produktivitas, well being, jadi kata kunci yang kita perhatikan pada karyawan-karyawan kita dan juga di sisi lain gimana kita ingin produktivitas mereka meningkat,” sambungnya.
2. Pematangan Regulasi
Pada saat ini, Kementerian BUMN masih terus mematangkan regulasi libur 3 hari dalam seminggu. Khususnya pada sisi sistem yang memuat digital platform. Meskipun begitu, Tedi memastikan agar regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan.
“Dari sisi regulasi di Kementerian BUMN sedang kita matangkan, dari sisi sistem karena perlu enabler, perlu digital untuk platform, sedang kita siapkan bentar lagi kita implementasikan,” ujarnya.
3. Tidak Dilakukan Setiap Pekan
Menteri BUMN, Erick Thohir sebelumnya mengatakan bahwa opsi tambahan libur di hari Jumat tidak dapat dilakukan setiap pekan. Menurutnya, hari libur tambahan tersebut hanya bisa didapatkan jika karyawan BUMN sudah bekerja lebih dari 40 jam seminggu.
Pada skemanya, pegawai Kementerian BUMN bisa melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat pada setiap bulannya.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick.