JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 26.415 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor.
Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya truk-truk tersebut disebabkan oleh gagalnya mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan isi muatan dari kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri untuk produk elektronik, kosmetik, farmasi, hingga tekstil.
"Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan)," ujar Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan kontainer-kontainer yang tertahan di pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan. Sebab telah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).
Kemudian, untuk komoditas seperti rlektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.
(Taufik Fajar)