Ini Cara Cek Kredit Skor OJK

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 21:02 WIB
Cara cek kredit skor OJK (Foto: Shutterstock)
Share :

6. Lalu upload atau unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

7. Kemudian klik "Selanjutnya".

8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan bahwa seluruh data yang telah diisi benar.

9. Nanti akan ada pemberitahuan "Pendaftaran Berhasil" dan terlihat nomor pendaftaran yang bisa disalin. Lalu tekan tombol "Tutup" untuk menutup notifikasi.

10. Masyarakat kemudian dapat mengecek status permohonan pada tombol "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran.

11. Pihak OJK akan memprosesnya dan mengirimkan jawaban melalui email setidaknya 1 hari setelah permohonan diajukan.

Selain mengetahui cara untuk cek kredit skor OJK, masyarakat juga perlu mengetahui persyaratan yang perlu dilakukan untuk pengecekan tersebut, diantaranya:

1. Syarat Bagi Debitur Perorangan

• KTP untuk Warga Negara Indonesia

• Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Syarat Bagi Debitur Badan Usaha

• Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

• NPWP badan usaha

• Akta pendirian/anggaran dasar pertama

• Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

3. Syarat Bagi Debitur yang Meninggal Dunia

• Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

• Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

• Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Berikut cara cek kredit skor OJK yang bisa masyarakat ketahui dan coba lakukan, semoga bermanfaat!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya