Ini Cara Cek Kredit Skor OJK

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 21:02 WIB
Cara cek kredit skor OJK (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Cara cek kredit skor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengetahui kredit skor menjadi hal krusial untuk menjaga kesehatan finansial.

Informasi skor kredit biasanya digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, pengajuan pinjaman tunai ke bank, serta pengajuan kartu kredit.

Kredit skor menjadi sangat penting karena akan mempengaruhi analisis dan keputusan bank atau lembaga keuangan lainnya dalam memberikan pinjaman.

Dengan demikian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan cara mudah bagi masyarakat yang ingin mengetahui kredit skor mereka.

Seorang debitur bisa meminta informasi tentang nama debitur kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang menyediakan Fasilitas Penyediaan Dana kepada debitur tersebut. Permintaan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online maupun offline.

Dengan demikian, berikut cara cek kredit skor OJK secara online:

1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.

2. Kemudian, tekan tombol "Pendaftaran".

3. Masukkan data yang diminta, yakni jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas dan juga captcha untuk keamanan.

4. Selanjutnya, isi data diri, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.

5. Tekan tombol "Selanjutnya".

6. Lalu upload atau unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

7. Kemudian klik "Selanjutnya".

8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan bahwa seluruh data yang telah diisi benar.

9. Nanti akan ada pemberitahuan "Pendaftaran Berhasil" dan terlihat nomor pendaftaran yang bisa disalin. Lalu tekan tombol "Tutup" untuk menutup notifikasi.

10. Masyarakat kemudian dapat mengecek status permohonan pada tombol "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran.

11. Pihak OJK akan memprosesnya dan mengirimkan jawaban melalui email setidaknya 1 hari setelah permohonan diajukan.

Selain mengetahui cara untuk cek kredit skor OJK, masyarakat juga perlu mengetahui persyaratan yang perlu dilakukan untuk pengecekan tersebut, diantaranya:

1. Syarat Bagi Debitur Perorangan

• KTP untuk Warga Negara Indonesia

• Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Syarat Bagi Debitur Badan Usaha

• Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

• NPWP badan usaha

• Akta pendirian/anggaran dasar pertama

• Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

3. Syarat Bagi Debitur yang Meninggal Dunia

• Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

• Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

• Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Berikut cara cek kredit skor OJK yang bisa masyarakat ketahui dan coba lakukan, semoga bermanfaat!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya