JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027. Peta jalan ini akan berfokus pada arah pengembangan hingga penguatan struktural.
RP2B ini akan menjadi tidak lanjut terhadap kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR dan BPRS yang akan datang.
“Esensi pokok RP2B adalah perkuatan dalam permodalan, melaksanakan konsolidasi dan memperbaiki tata kelola,” Ucap Kepala Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin (20/5/2024).
RP2B sendiri terdiri atas 4 (empat) pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya, dan penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Dengan empat perangkat pendukung RP2B yang terdiri dari kepemimpinan dan manajemen perubahan, kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur Teknologi Informasi, dan kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.
Strategi penguatan dan pengembangan jangka pendek selama 4 (empat) tahun ke depan ini adalah implementasi yang perlu didukung oleh sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, baik industri dan asosiasi BPR dan BPRS, OJK, Kementerian/Lembaga terkait, serta stakeholders.