JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan guru harus mengetahui tentang informasi produk jasa keuangan dan mengelola keuangan. OJK mencatat masih banyak guru yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Mencermati hal tersebut, OJK mengadakan edukasi keuangan bagi guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), yakni acara Training of Trainers bagi guru dengan tema “Guru Cerdas Keuangan, Wujudkan Masa Depan Sejahtera”.
Berdasarkan survei OJK, sebanyak 47% guru menjadi korban terbesar pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Ini sudah banyak kebutuhan pun konsumtif, seperti itu mulailah mereka terjerat pinjol-pinjol ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin, (20/5/2024).
Hal ini dituangkan berdasarkan Undang-Undang Penguangan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (Undang-Undang P2SK) Nomor 4 tahun 2023.
"Misalnya menurut OECD, Organization for Economic Cooperation and Development, itu mengatakan literasi keuangan lebih tinggi berpengaruh terhadap kesediaan financial individu yang lebih baik dan semua negara punya fokus terhadap guru dan tenaga pendidik," sambung Friderica.
Di saat pembukaan acara, beberapa guru diundang maju dan membagikan pengalaman "pahit" dan kurang baik mereka atas produk jasa keuangan ilegal secara langsung atau sering disebut pinjol.
Salah satu guru bernama Arlin, membagikan pengalam di saat ia ditagih uang asuransi, namun Arlin dengan tegas sudah menolak dan membatalkan asuransi tersebut. ia juga sempat mendapatkan telepon disaat sedang mengajar yang menyebut ia telah mendaftarkan asuransi kesehatan.