JAKARTA - Apakah dengan NIK bisa pinjol? Masyarakat harus senantiasa berhati-hati di zaman digitalisasi ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor yang terdapat pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) yang merupakan persyaratan untuk banyak hal.
Oleh karena itu masyarakat harus menjaga kerahasiaan data yang dimiliki. Karena data NIK dapat disalahgunakan, salah satunya untuk pinjaman online yang tidak teregistrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaringan pinjol ilegal bisa menggunakan data NIK yang tersebar tersebut untuk mendaftarkan SIM card.
Penyalahgunaan NIK untuk aplikasi pinjaman online dapat diperiksa di laman resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) OJK. Berikut cara memeriksa penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online:
1. Kunjungi web laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Isi formulir dan ambil nomor antrian
3. Unggah dokumen, diantaranya KTP atau Paspor
4. Klik kirim setelah mengisi kolom captcha