Ini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Apa Saja?

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 21:10 WIB
Cara cek KTP dipakai pinjol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini cara cek KTP terdaftar di pinjol apa saja? Belakangan ini banyak nasabah yang data pribadinya disalahgunakan.

Fenomena penggunaan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, termasuk pinjol menjadi sorotan saat ini.

Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman termasuk pinjaman online, merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum. Sehingga, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP terdaftar di pinjol apa saja.

Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui KTP terdaftar di pinjol apa saja yakni dengan memakai layanan SLIK OJK.

Dalam layanan tersebut, pengguna dapat melihat skor BI Checking. Skor ini berlaku tidak hanya untuk pengajuan pinjol, tetapi juga untuk pinjaman paylater.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa (21/5/2024), berikut cara cek KTP terdaftar di pinjol apa saja:

1. Menggunakan layanan SLIK OJK

Berikut langkah yang harus pengguna lakukan:

• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,

• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,

• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,

• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,

• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,

• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,

• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,

• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya