JAKARTA - Bisakah menggunakan NIK untuk pinjol? ini penjelasannya. Di mana saat ini popularitas pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin meningkat.
Sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mengakses layanan pinjol.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menjadi syarat untuk berbagai keperluan.
Maka dari itu, masyarakat perlu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka. Data NIK bisa disalahgunakan, salah satunya untuk mengajukan pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya itu, Jaringan pinjol ilegal dapat memanfaatkan data NIK yang beredar untuk mendaftarkannya pada SIM card.
Penyalahgunaan NIK dalam aplikasi pinjol dapat diperiksa melalui situs resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Berikut ini adalah cara memeriksa apakah KTP digunakan untuk pinjol:
Silakan akses situs web permohonan SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi,
Lengkapi formulir pendaftaran dan dapatkan nomor antrian,
Upload dokumen yang diperlukan, termasuk KTP atau Paspor,
Setelah mengisi kolom captcha, klik tombol kirim,
Harap tunggu email konfirmasi, yang akan diterima paling lambat dua hari sebelum tanggal antrean,
Jika data telah diverifikasi, pemohon dapat mencetak formulir yang akan dikirim melalui email dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali,
Selanjutnya, pindai atau scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim melalui WhatsApp sesuai dengan nomor yang tercantum dalam email, sertakan foto selfie dengan KTP,
OJK akan melakukan verifikasi tambahan melalui WhatsApp dan panggilan video,
Setelah verifikasi selesai, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Dengan demikian, NIK memang dapat digunakan untuk mengajukan pinjol. Dengan mengetahui hal ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak untuk melindungi informasi pribadi mereka.
Baca selengkapnya: Apakah dengan NIK Bisa Pinjol? Ini Jawabannya
(Feby Novalius)