Jokowi Bebaskan Pajak Eksportir yang Simpan Dolar AS di Indonesia, Ini Aturannya

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2024 19:50 WIB
Presiden Jokowi berikan insentif pajak bagi eksportir (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi membebaskan pajak bagi eksportir yang menyimpan dolar AS di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2024 tentang perlakukan pajak penghasilan atas penghasilan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada intrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.

Dalam PP tersebut ada insentif pajak kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri. Dalam pasal 1 disebutkan insentif berlaku untuk Pajak Penghasilan para eksportir.

Pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak.

Kemudian pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b menjelaskan lebih jauh mengenai insentif yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.

Berikut rincian insentif PPh yang tercantum dalam aturan tersebut:

a. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;

2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;

3. tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau

4. tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya