2. Facebook
Langkah lain dapat menggunakan cara dengan menghubungi akun media sosial Facebook milik @HaloDukcapil untuk melakukan konfirmasi apakah KTP milik pribadi masih aktif.
3. Media Sosial X
Tidak hanya melalui Facebook, masyarakat dapat menghubungi layanan bantuan melalui akun media sosial X @ccdukcapil dengan format penulisan #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
4. Menggunakan layanan SLIK OJK
• Buka https://idebku.ojk.go.id
• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman pertama
• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur
• Isi nomor KTP setelah itu klik “Selanjutnya”.
• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta
• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran
• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Selanjutnya: Ini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Apa Saja
(Taufik Fajar)