Lakukan Cara Ini jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 07:01 WIB
Lakukan Ini Bila KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol. (Foto: Okezone.com)
Share :

Melapor ke Polisi

Tentunya, masyarakat juga perlu melaporkan hal tersebut ke polisi. Masyarakat dapat melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut melalui situs web Patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informasi mempunyai peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Dimana, Kemenkominfo mempunyai mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke laman aduankonten.id atau mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Baca Selengkapnya : Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online? Ini Solusinya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya