JAKARTA — Fenomena penggunaan pinjaman online semakin menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Beberapa orang melihat fenomena ini sebagai peluang untuk melakukan tindak kriminal.
Banyak sekali nasabah pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan. Tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.
Tidak hanya kejahatan, sebagian orang juga memanfaatkan fenomena ini untuk mencari uang tambahan dengan menjadi joki pinjaman online.
Berikut 6 fakta cek KTP dipakai pinjol hingga cara kerja joki dirangkum oleh Okezone, Sabtu (25/5/2024):
1. Aturan Mengenai Penyalahgunaan Data
Penyalahgunaan data pribadi nasabah pinjaman online telah tertuang dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar”
2. Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol
Untuk memastikan bahwa data pribadi nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dapat dilakukan pengecekan menggunakan cara-cara berikut: