RPA Perindo Lakukan Mediasi Kedua Terduga Korban Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 20:32 WIB
RPA Perindo Mediasi (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kini melakukan mediasi kedua atas terduga korban perbudakan perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara, N (24), yang dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara (Sudisnaker), Jalan Plumpang Semper No.41, RT.3/RW.4, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Mediasi kedua tersebut dilaksanakan antara RPA Perindo selaku perwakilan korban dengan perusahaan yang bernama PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

RPA Perindo melakukan mediasi kedua lantaran hak-hak N selaku karyawan belum dibayarkan oleh perusahaannya. Saat ini diketahui, N tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran laporan dari perusahaannya berupa dugaan penggelapan uang.

"Kami tengah melakukan mediasi kedua yang membahas hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam mediasi ini ada dua hal yang kami catat," ungkap Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, Senin (27/5/2024).

Jeannie mengungkapkan kedua hal tersebut yakni pertama, adanya pengakuan dari perusahaan tempat N bekerja yakni hak-haknya yang belum dibayarkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya