"Hak-hak N yang belum dibayarkan itu seperti THR-nya, gaji terakhir, kemudian upah dan Jamsostek nya yang belum diselesaikan," terang Jeannie.
Kemudian yang kedua, Jeannie menjelaskan mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu, sehingga pertemuan tersebut hanya berupa penyerahan berkas. Dia mengatakan, berdasarkan kerugian materil dan imateril yang dialami N, RPA Perindo menuntut perusahaan korban untuk membayar Rp600 Juta.
"Karena tidak adanya titik temu, komitmen RPA Perindo untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Jadi kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas perusahaan N tersebut," jelas Jeannie.
Lantaran tidak adanya solusi penyelesaian dari mediasi kedua tersebut, Jeannie mengatakan akan diadakan kembali mediasi ketiga dalam waktu dekat. Ia mengatakan jika tuntutan ganti rugi atas N dibayarkan perusahaannya, maka RPA Perindo akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke kepolisian.
"RPA Perindo tetap konsisten mengawal ketidakadilan yang dialami N ini karena ini sudah menjadi pesan dari Ketua Umum Perindo, Pak Hary Tanoesoedibjo, bahwa sebuah laporan dituntaskan semaksimal mungkin," tegas Jeannie.
(Taufik Fajar)