JAKARTA – Badan Bank Tanah menyiapkan lahan untuk digunakan para investor di daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, daerah Penajam Paser Utara (PPU). Lahan tersebut milik Bank Tanah sehingga nantinya pihak ketiga yaitu swasta baik itu perorangan maupun badan hukum, akan diberikan status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan, pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan upaya menciptakan ekonomi berkeadilan serta membangun magnet pertumbuhan ekonomi baru di PPU. Apalagi, kawasan ini sangat berdekatan dengan IKN.
”Kehadiran Badan Bank Tanah di PPU tentu harus bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian di wilayah tersebut. Kami juga mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam menciptakan mesin baru penggerak ekonomi Indonesia di IKN,” kata Parman, Selasa (28/5/2024).
Badan Bank Tanah juga mengajak calon investor untuk melihat area city PPU.
”Kami ingin turut serta menciptakan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU, tapi kami tidak bisa sendirian. Oleh karena itu kami ajak calon investor untuk berinvestasi disana. Menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya,” ujarnya.