Besaran simpanan peserta seperti yang disebutkan, untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan bagi peserta yang bekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran simpanan mereka sendiri.
Perlu dicatat bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang dikenal sebagai Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan secara rutin oleh peserta dalam periode tertentu, yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca selengkapnya: Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Bisa Diambil Ketika Pensiun
https://economy.okezone.com/amp/2024/05/28/470/3014039/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-iuran-tapera-bisa-diambil-ketika-pensiun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)