JAKARTA — Mulai 5 Juli 2024 PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengenakan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai di mesin EDC. Biaya admin yang dikenakan sebesar Rp4.000.
“BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn, Rabu (29/5/2024).
Melalui keterangan resminya, BCA menyatakan bahwa per 5 Juli 2024 akan ada biaya administrasi untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA. Merchant akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp4.000 kepada nasabah.
Biaya administrasi ini hanya berlaku ketika nasabah melakukan tarik tunai di merchant ritel yang melayani fasilitas "Tunai BCA", seperti minimarket dan supermarket. Perlu diingat kembali bahwa biaya administrasi hanya berlaku untuk transaksi tarik tunai.
“Untuk transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, Tidak dikenakan biaya apapun,” kata Hera.
Sebagai informasi, fasilitas “Tunai BCA” menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di berbagai merchant ritel, merupakan salah satu alternatif, selain penarikan uang tunai melalui ATM. Adapun biaya administrasi yang dikenakan oleh BCA kepada nasabahnya masih lebih rendah dibanding ATM non-BCA yaitu sebesar Rp7.500 per transaksi.
Nasabah tetap bisa menggunakan layanan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia. Per Maret 2024, BCA telah memiliki 19.055 ATM, dan tercatat masih dalam tren meningkat dari tahun lalu. Adapun, dari total jumlah ATM tersebut, sekitar 75%-nya merupakan ATM Setor Tarik.
Baca Selengkapnya: Tarik Tunai di Mesin EDC BCA Kena Biaya Rp4.000 Mulai 5 Juli 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)