JAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan, iuran para pekerja swasta yang ikut dalam kepesertaan BP Tapera dapat diambil apabila pekerja mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Heru juga mengatakan bahwa para pekerja tidak perlu menunggu hingga masa pensiun untuk mendapatkan manfaat dari dana iuran yang ditawarkan oleh Tapera.
Dikutip dari Okezone, berikut fakta-fakta terkait Tapera hari ini, Senin (5/6/2024):
1. Iuran yang bersifat tabungan
Iuran yang dibebankan kepada para pekerja itu bersifat tabungan. Sehingga para pekerja berhak untuk mengambil tabungannya jika selesai masa kerjanya, baik dengan alasan pengunduran diri, maupun disebabkan oleh PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Bisa, Resign atau berhenti diberhentikan, diputus kontrak, di PHK, semua akan dikembalikan," ujar Heru usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
2. Tapera bersifat wajib
Lebih lanjutnya Heru menjelaskan kepesertaan BP Tapera ini sifatnya wajib bagi para seluruh pekerja formal, baik peserta yang sudah memiliki rumah, maupun yang belum memiliki rumah. Sebab hal itu untuk mendorong pengentasan backlog perumahan yang pertumbuhannya tembus 700 ribu keluarga per tahun.
3. Dapat dicairkan
Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.
"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).