Menurut Matorurrozak, timnya bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selama proses tersebut, memang ada beberapa temuan yang kemudian dilaporkan baik melalui grup di platform pesan instan maupun melalui surat yang dikirimkan oleh leader.
"Setelah bersurat, temuan-temuan dilakukan perbaikan," kata Matorurrozak.
Matorurrozak mengakui, selaku konsultan PMI, pihaknya pernah mengirimkan surat dengan Nomor 0005/MI/PMI-JJC/VII/2017 pada 04 Juli 2017. Dalam surat tersebut, pihaknya menuliskan bahwa mutu slab beton cukup 30 MPa dengan mempertimbangkan bahwa slab dalam hal ini lebih banyak menderita beban lentur daripada beban tekan.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, Selasa (14/5)
(Dani Jumadil Akhir)