6 Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data Pribadi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 18:21 WIB
Ilustrasi cara menghentikan pinjol ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Ada cara menghentikan pinjol (pinjaman online) sebar data pribadi nasabah. Apalagi, maraknya pinjol ilegal yang menyebarluaskan data pribadi nasabah mereka ke jaringan lainnya.

Hal ini sangat merugikan bagi nasabah atau Anda sendiri. Bahkan banyak yang mengeluhkan karena menjadi korban kontak darurat meski mereka tidak pernah meminjam.

Berikut cara menghentikan pinjol (pinjaman online) sebar data pribadi nasabah:

1. Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Kalau data pribadi Anda sudah disalahgunakan, Anda bisa hapus data dan cache aplikasi HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya. Hal ini dapat membantu mengurangi resiko data pribadi Anda tersebar secara lebih meluas.

2. Segera Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang perlu dilakukan ketika Anda sudah terlanjur terlibat dengan pinjol ilegal adalah segera melunasi semua tunggakan yang tersisa. Pada umumnya, ancaman penyebaran data nasabah dilakukan untuk mendesak nasabah segera melunasi tunggakan beserta bunganya. Oleh karena itu, Anda harus melunasinya terlebih dulu.

3. Buat Kesepakatan

Jika Anda belum bisa melunasi pinjaman dan bunganya, Anda bisa membuat kesepakatan dengan pihak pinjol tersebut mengenai cara penagihannya. Anda bisa meminta keringanan dengan cara baik-baik dan membuat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di masa yang akan datang.

4. Lapor ke OJK

Anda juga bisa melaporkan penyebaran data pribadi oleh pinjol ini ke OJK. Dengan begitu, OJK dapat mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan tersebut.

5. Lapor ke Kepolisian

Jika data Anda telah disebarkan oleh oknum pinjol ilegal, Anda juga bisa melaporkan ke pihak Kepolisian. Karena hal tersebut sudah termasuk tindakan yang melanggar hukum.

6. Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa kamu tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang Anda pakai adalah platfrom ilegal.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya